Kamis, 05 April 2012

Kartu Tanda Anggota NU, Untuk Apa?


Beberapa minggu lalu (22/03), ada geger pembuatan e-KTP. Karena kuliah saya di Jakarta sedang padat-padatnya, saya tidak bisa pulang. Tetapi herannya, orang tua saya mengatakan, KTP sudah jadi dalam satu hari menggunakan foto SMA. Langsung muncul tanda tanya besar dalam benak saya. Mana mungkin e-KTP bisa jadi tanpa kedatangan orang yang bersangkutan? Sangat tidak Rasional.
Kemudian pagi ini (04/04) saya menerima paket yang isinya adalah Kartu Anggota NU PC kab. Brebes.
Barulah orang tua saya mengatakan bahwa ternyata bukan e-KTP tapi kartu anggota tersebut. Berdasarkan penuturan orang tua saya, tidak ada transparansi antara aparat desa kepada masyarakat. Mereka hanya menyampaikan bahwa ini pembuatan KTP. Tentu saja orang-orang di desa mau membuatnya karena kartu identitas sangatlah penting. Tetapi, kita sebut seperti apa kejadian seperti ini? Pembohongan publik?
Apa manfaat dan keuntungan kartu anggota? Apakah dengan kartu anggota ini saya bebas mengikuti kegiatan yang diadakan oleh PCNU kab. Brebes? Kegiatan dalam bentuk apa? Mabit, kajian, tarbiyah, seminar islam atau apa? Jika tidak, lalu untuk apa? Hanya sebagai identitas bahwa saya adalah NU?
Menurut hemat saya, identitas seperti itu tidaklah penting. Apakah dengan kartu identitas kualitas ibadah kita terjamin? Islam bukan hanya sekedar identitas, tapi islam yang kaffah, ahlus sunnah waljama'ah.
Indonesia sedang krisis liberalisme, syiah, kristenisasi serta yang sedang hangat adalah RUU KKG. Tetapi kalian ormas islam malah mementingkan identitas daripada gerakan nyata melawan semua itu. Atau ada maksud lainkah dibaliknya? Pencarian dana misalnya? Jika memang seperti itu, kenapa tidak ada transparansi sama sekali? Bahkan aparat desa terkesan menutup-nutupi. Bagaimana tanggapan dari NU pusat? Apakah ini memang program nasional atau hanya oknum? Jangan sampai ini merugikan masyarakat di daerah yang cenderung mudah untuk dimanipulasi.
Siti Arofah, warga desa Bulakparen kec. Bulakamba kab.Brebes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar